Bisnis, JAKARTA – Pemerintah sungguh-sungguh mengusahakan agar devisa hasil ekspor bisa diparkir pulang ke Indonesia. Mulai 1 Maret 2023 dana hasil ekspor wajib diparkir di dalam negeri selama tiga bulan. Dengan masuknya dolar hasil ekspor ke dalam negeri, diharapkan benteng pertahanan sistem keuangan dalam menahan gejolak global bisa semakin tebal.
Siasat Bertahan Sambil Memarkir Pulang Devisa Hasil Ekspor
Mulai 1 Maret 2023 dana hasil ekspor wajib diparkir di dalam negeri selama tiga bulan. Dengan masuknya dolar hasil ekspor ke dalam negeri, diharapkan benteng pertahanan sistem keuangan dalam menahan gejolak global bisa semakin tebal.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
PT Timah Announces Dividend After Skipping Last Year
5 jam yang lalu